Forex Trading Bisnis Santai Belajar dan Berbisnis Forex Untuk Menghasilkan Uang di Saat-saat Santai

6Apr/100

Kontes Slogan Kreatif Marketiva

Ada berita baru nih dari Marketiva barusan baca e-mail, langsung aja diterjemahin ke bahasa Indonesia:

Marketiva MM DOO adalah pencipta pasar over-the-counter dimana orang dapat memulai trading dengan $1 dan belajar bagaimana caranya untuk sukses berpartisipasi dalam berbagai pasar finansial.

Dengan bangga kami umumkan bahwa Marketiva telah meluncurkan Kontes Slogan Kreativ Marketiva yang memungkinkan klien untuk membuat dan mempublikasikan slogan di facebook official kami http://www.facebook.com/marketiva.official

Kami akan memberi hadiah peserta lomba berdasarkan voting "likes"/"suka" yang didapatkan oleh slogan yang dipublikasikan dan pemenangnya akan memperoleh hadiah sebagai berikut:

Hadiah Pertama: USD 300
Hadiah Kedua: USD 200

Hadiah Ketiga : USD 100
5 Hadiah Hiburan: USD 50 per orang

Untuk ikut berpartisipasi, anda perlu mempunyai account di Marketiva. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembukaan account Marketiva silakan kunjungi http://www.marketiva.com/open-account

Anda juga perlu memiliki account Facebook. Silakan buka accountnya di http://www.facebook.com

Buat slogan, katakan pada kami, katakan pada semua orang kenapa anda suka Marketiva dan publikasikan di Facebook Marketiva http://www.facebook.com/marketiva.official . Anda perlu menambahkan username anda di Marketiva setelah slogan itu.

Anda boleh membuat lebih dari satu slogan dalam bahasa anda sendiri tanpa batasan dalam jumlah karakter slogan yang dipublikasikan.

Anda dapat mengundang teman anda untuk menjadi fans Marketiva dan undang mereka untuk memilih slogan Anda sebagai slogan kreatif bagi mereka. Dua puluh orang peserta dan dua puluh slogan akan menjadi nominaasi pemenang kontes ini.

Jika ada lebih dari satu slogan yang dibuat oleh seorang klien Marketiva diantara kedua puluh slogan dengan voting terbanyak, hanya slogan yang memiliki voting "suka" terbanyak yang akan dipilih dan diikutsertakan dalam pemilihan pemenang.

Pemenang Kontes Slogan Kreatif Marketiva akan diberitahu melalui e-mail dan dipublikasikan di halaman Facebook satu minggu setelah kontes yang berakhir pada 31 Juli 2010 GMT.

Hadiahnya akan dikreditkan ke account trading setiap pemenang dan boleh diwithdrawal tanpa batasan apapun.

Kami ucapkan terimakasih atas perhatian dan kami harapkan anda senang berpartisipasi dalam kotes slogan kreatif Marketiva ini.

Incoming search terms for the article:

22Oct/090

Marketiva Malaysia

Dengan lebih dari 800.000 pengguna yang dilayani, 450.000 account live trading yang berbeza, dan lebih dari 3,8 juta live order yang dieksekusi setiap bulan, Marketiva merupakan salah satu pencipta pasar over-the-counter di dunia.



Marketiva Malaysia Berjaya!

Belajar Forex Cepat dan Mudah, Dalam 5 Minit Atau Kurang Sudah Boleh Faham, Atau Dapat Wang Percuma $5.

Niaga Forex (Tukaran Matawang Asing) Kat Marketiva

Setelah banyak kali dikecewakan oleh HYIP dan AUTOSURF, saya mula tidak percaya kepada Perniagaan Internet. Sehinggalah saya terbaca beberapa artikel tentang FOREX (Urusniaga Matawang). Berbekalkan semangat yang sudah luntur dan goyah, saya terjun ke Dunia Forex.Saya mencari FOREX yang memerlukan modal yang seminimum mungkin dan akhirnya terjumpa sebuah platform FOREX yang membenarkan kita berurusniga dengan nilai yang paling kecil iaitu HANYA $1 USD SAHAJA.  Read more...

Additional Info:

Kalau mahu berbual ngan Support Marketiva melalui saluran Live Support, silahkan klik di sini:

Live Chat

Tipe nama penuh atau username anda kat Marketiva, kemudian klik butang  Connect, maka kamu akan langsung terhubung ngan  support Marketiva untuk mendapatkan bantuan dari official Support Marketiva. Boleh menggunakan bahasa melayu kat sana.

Forex Lessons

30May/090

Cara Deposit Account Marketiva dengan LibertyReserve

Cara Deposit Account Marketiva Dengan LibertyReserve

Cara Deposit ke Marketiva menggunakan Liberty Reserve kita pilih dengan alasan kecepatan, kemudahan, serta effisiensi biaya. Inilah Metoda Teraman, Tercepat, Termurah, serta Termudah untuk Deposit dan Withdrawal di Marketiva.

Berikut beberapa keunggulan LibertyReserve: Biaya minimum adalah 1% dari jumlah transfer, maksimumnya $0.99 per tranfer berapapun jumlah uang yang di transfer, proses Instant (langsung masuk saat itu juga), sudah banyak exchanger LibertyReserve di Indonesia sehingga sangat mudah untuk proses jual belinya, serta keamanan pasti terjamin. Bandingkan dengan Wire Transfer (transfer antar rekening bank) yang prosesnya membutuhkan 2-7 hari kerja dan biaya yang mahal sekitar 14 USD sampai 40 USD! Ayo buat account Liberty Reserve Anda sekarang juga! GRATIS dan langsung dapat BONUS $0.05.

Untuk bisa mentransfer uang anda ke Marketiva melalui LibertyReserve, pertama-tama anda harus mempunyai rekening LibertyReserve. Silakan kunjungi www.LibertyReserve.com untuk membuat account LibertyReserve baru milik Anda, membuat rekening LibertyReserve adalah gratis dan tidak memerlukan setoran awal. Untuk mengisi rekening LibertyReserve, anda bisa membeli di exchanger-exchanger yang terpercaya, anda bisa mencari exchanger terpercaya di Website LR. Setelah anda mempunyai dana di LibertyReserve anda bisa mentransfernya ke Marketiva.

Langkah-langkah membuat account LibertyReserve:

1. Buka website LibertyReserve (www.libertyreserve.com) lalu klik menu Create Account

2. Isikan Email anda di kolom email 2x lalu klik submit. (gunakan e-mail selain @yahoo.com karena e-mail yahoo tidak bisa digunakan di LR).

Check email anda untuk Verification Code dari Liberty
Masukkan verfication code yg di berikan di Email klik Next

3. Isikan Data-Data anda.

4. Setelah selesai mengisi semua data klik Agree

5. Check email anda untuk Nomor Account LR dan Master Key (digunakan setiap kali anda melakukan transfer)

Untuk mengisi account LR yang baru dibuat anda bisa menggunakan jasa exchanger, penulis sering menggunakan jasa dari  exchanger www.tukarduid.com selama ini layanannya cukup memuaskan. Anda juga bisa menukarkan uang di account LRnya ke dalam rupiah melalui exchanger ini.

Ada kalanya deposit dari halaman Marketiva mengalami kegagalan, maka solusinya Anda bisa transfer manual dari dalam Account LibertyReserve anda. Caranya silakan login ke account LibertyReserve Anda, setelah anda berada di dalam account LibertyReserve, pilih menu Transfer, isikan amount dengan jumlah uang yang akan dikirim, untuk memo silakan isikan username anda di Marketiva, misal username anda adalah traderhebat, maka isikan di memo traderhebat, setelah proses transfer selesai berikanlah nomor batch ke team support agar deposit bisa segera diproses. Nomor account LibertyReserve milik Marketiva bisa Anda dapatkan disini (Ingat, halaman ini hanya untuk mengambil nomor account LibertyReserve milik Marketiva, setelah anda ambil dengan cara copy, maka anda perlu paste di halaman transfer pada LibertyReserve Anda).

Beberapa menit kemudian nomor batch atau nomor transaksi anda akan diperiksa oleh team support Marketiva. Anda akan diberitahu bahwa deposit sudah masuk dan berada di Default Desk, untuk bisa ditradingkan di forex, anda perlu pindahkan dana tersebut dari Default Desk ke Live Forex Desk.

Untuk Anda yang baru belajar forex dan masih pemula, setelah memahami fungsi fungsi tombol Marketiva dan telah sedikit lancar belajar valas dengan uang virtual, saya sarankan segera melakukan deposit dan belajar forex dengan uang sungguhan. Karena ada perbedaan antara belajar valas menggunakan uang virtual dengan belajar forex menggunakan uang yang sesungguhnya, terutama di mental. Anda bisa rasakan sendiri perbedaannya pada saat mencoba bertransaksi dengan uang betulan, pasti beda banget rasanya.

1. Buka website LibertyReserve lalu klik menu create account
Atau Klik Logo LibertyReserve dibawah ini
dan Langsung ke Halaman Pendaftaran

2. Isikan Email anda di kolom email 2x lalu klik submit.

Check email anda untuk Verification Code dari Liberty

Masukkan verfication code yg di berikan di Email klik Next

3. Isikan Data-Data anda.

4. Setelah selesai mengisi semua data klik Agree

5. Check email anda untuk Nomor Account LR dan Master Key (digunakan setiap kali anda melakukan transfer)

Incoming search terms for the article:

28May/090

Hal-hal yang Perlu dipahami dalam Trading

Forex atau Foreign Exchange atau biasa juga disebut Future Trading merupakan kegiatan jual beli mata uang asing yang dilakukan untuk memperoleh selisih antara harga jual dengan harga beli (profit) atau keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam forex/margin/stock, kita tidak dapat mengontrol berapa besar profit yang akan kita dapatkan karena itu tergantung dari hoki kita. TAPI, kita bisa mengontrol berapa besar/kecil kerugian kita, di sini yang paling dominan adalah manajemen resiko (Risk Management) dan manajemen uang (Money Management).

Indek (mata uang/bursa) selalu bergerak seiring dengan roda perekonomian suatu negara, hal yang paling mendasar adalah siapakah diri kita dan siapa pasar itu, jika kita telah menyatu dengan pasar, maunya pasar jelas, kita akan mampu lebih baik mendapatkan hasilnya, baru2 ini Jepang berusaha menahan laju penguatan mata uangnya menghabis 3 milyar dollar US, mengapa kita tidak bermain di dalamnya…?Saran saya jangan melawan pasar, berusaha memahami arah pasar, bukan hanya berprinsip mengharap pada rebounding market, pengalaman anda juga wajar karena pendidikan formal untuk ini sangat terbatas.., baru satu atau dua lembaga pendidikan (asing) yang membuka pendidikan formal khusus di Indonesia, itupun dengan biaya yang wahh… (sebagian pendidikan diselesaikan di singapore)

Ada beberapa faktor penentu dalam kesuksesan melakukan Trading:

Psikologi Individu

Terdapat 6 psikologi yang mempengaruhi individu dalam bertransaksi:

  1. Bertanggung jawablah terhadap modal anda
  2. Kurangi kerugian anda secepatnya dan biarkan keuntungan anda yang berjalan
  3. Disiplin
  4. Terlalu banyak informasi
  5. Jangan menikah dengan perdagangan anda
  6. Jangan bertaruh di ladang ini

Penjelasan:

Incoming search terms for the article:

12May/090

Forex Dalam Hukum Islam

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.

Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.

Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh m elaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

• Suci barangnya (bukan najis)

Dapat dimanfaatkan

Dapat diserahterimakan

Jelas barang dan harganya

Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya

Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.

Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman


MENGINGAT :
• "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
• "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
• "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
• "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs)
yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Incoming search terms for the article: